MAKALAH
PERSPEKTIF
PENDIDIKAN SD
MODUL
12
DISUSUN
OLEH :
VIVI ELVINA 835902011
YENI SUSANTI 835855023
Diajukan Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perspektif Pendidikan SD
(PDGK 4104)
PROGRAM
S1 BI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
TERBUKA
PALEMBANG
2017. 3
DAFTAR
ISI
Halaman
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah.......................... 1
1.2 Rumusan
Masalah................................... 1
1.3 Maksud
dan Tujuan................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1Potret
sarana dan prasarana......................... 3
2.2Potret
Sumber Daya Manusia Di SD............. 3
2.3Potret
Sumber Dana Di SD............................ 5
2.4Sarana
Dan Prasarana Dari Luar SD........... 6
2.5Sumber
Daya Manusia................................... 6
BAB
III PENUTUP
1.1 Kesimpulan.................................................... 10
1.2 Saran............................................................. 11
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Sebagai modul
terakhir dalam mata kuliah perspektif, makalah ini akan memfasilitasi anda
untuk memilki pemahaman yang mantap tentang sumber daya yang berperan dalam
pendidikan SD, sehingga anda mampu menjelaskan sumber daya di SD secara
komprehensif. Sehubungan dengan itu, dalam makalah ini akan mengkaji potret
sumber daya di SD, yang mencakup jenis-jenisnya, cara pengadaannya perannya,
dalam penyelenggaraan pendidikan SD, serta implikasinya dalam penyelenggaraan
pendidikan SD. Anda tentu telah mengenal berbagai sumber daya yang berperan
dalam memutar roda pendidikan di SD. Srana dan prasarana, guru, dan tenaga
kependidikan lainnya, termasuk yang ada di Dinas Pendidikan, masyarakat yang
berperan melalui Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan, merupakan contoh-contoh
sumber daya yang berperan dalam penyelenggaaraan pendidikan SD, sumber daya
tersebut ada yang terdapat di SD sendiri dan ada yang berasal dari luar SD.
1.2
Rumusan Masalah
Dari beberapa penjelasan di atas, maka dalam
makalah ini penulis akan merumuskan beberapa masalah, sebagai berikut:
1. Apa saja jenis-jenis sumber daya yang tersedia di SD?
2. Bagaimana profil dan peran sarana dan prasarana di SD?
3. Bagaimana profil dan sumber daya manusia di SD?
4. Bagaimana profil dan peran sumber dana di SD?
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Persepektif Pendidikan SD
2. Untuk mengetahui jenis-jenis sumber daya yang tersedia
di SD
3. Untuk mengetahui bagaimana profil dan peran sarana dan
prasarana di SD
4. Untuk mengetahui bagaimana profil dan sumber daya
manusia di SD
5. Untuk mengetahui bagaimana profil dan peran sumber
dana di SD
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Potret sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana SD pada umumnya sangat
bervariasi, dari yang paling terbatas sampai yang paling mewah. Namun gambaran
ideal sarana dan prasarana yang seyogyanya tersedia sesuai dengan yang di
tetapkan dalam perundangan.
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, Pasal 42 menetapkan bahwa sarana dan prasarana yang harus
ada pada setiap satuan pendidikan sebagai berikut :
1. Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang di perlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2. Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan,ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berekreasi dan ruang/ tempat lain yang di perlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Sebuah SD yang ideal seyogianya
mempunyai sarana dan prasarana belajar yang lengkap seperti yang dideskripsikan
di atas. Namun tidak selamanya demikian, masih banyak SD yang serba kekurangan.
Menyimak uraian diatas tidak dapat dipungkiri, bahwa peran sarana dan prasarana
di SD sebgai penunjang berlangsungnya pembelajaran, sangat tergantung dari
kreativitas yang memanfaatkannya, dalam ini guru, siswa, dan tentu saja kepala
sekolah, sarana dan prasarana yang melimpah tidak akan berfungsi sama sekali
jika guu dan siswa tida mau memanfaatkannya. Sebaliknya jika dimanfaatkan
secara efektif akan mampu memernkan fungsi maksimal sebagai penunjang kegiatan
pembelajaran.
2.2 Potret
Sumber Daya Manusia Di SD
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, pasal 35 menetapkan bahwa; “tenaga kependidikan pada SD/
MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala
sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan
sekolah/madrasah”. Pada kenyataannya, Sumber Daya Manusia (SDM) di SD (
pendidik dan tenaga kepandidikan) terdiri dari guru, kepala sekoah dan penjaga
sekolah yang merangkap sebagai tenaga kebersihan. Umunya tenaga administrasi
dan pustakawan tidak ada di SD.
Menurut PP No. 19 Tahun 2005 tentang
standar Nasional Pendidikan, pasal 38 ayat 2. Kriteria untuk menjadi kepala
SD/MI adalah sebagai berikut :
1. Berstatus
sebagai guru SD/MI
2. Memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagi agen pembelajaran sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
3. Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di SD/MI
4. Memiliki
kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang kependidikan.
Standar Kopetensi kepala sekolah di
pilah menjadi 4 rumpun sebagai berikut :
1. Kompetensi
kpepribadian
2. Kompetisi
manajerial
3. Kompetensi
Supervisi
4. Kompetisi
sosial
2.3 Potret
Sumber Dana Di Sd
Meskipun banyak yang mengatakan bahwa
kemauan dan kemampuan adalah modal utama dalam menjalankan satu usaha, termasuk
penyelenggaraan pendidikan, namun tidak dpat di pungkiri bahwa dana sering
merupakan kunci utama berlangsung tidaknya satu kegiatan.
Standar pembiayaan yang merupakan pasal
62 Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang standar Nasional pendidikan
mencantumkan ketentuan-ketentuan berikut :
1. Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya operasional.
2. Biaya
investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal
kerja tetap.
3. Biaya
personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
4. Biaya
operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
a. Gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji
b. Bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai
c. Biaya
operasi pendidikan tak langsung berupa biaya ar, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi,
dll.
2.4 Sarana
Dan Prasarana Dari Luar SD
Bagi SD yang sarana dan prasarana yang
sangat terbatas bisa menggunakan atau memanfaatkan lingkungan sekolah di luar
SD. Kunci dari semua ini adalah prakarsa dari kepala sekolah dan pak guru,
kemudian diikuti dengan jalinan komunikasi yang baik antara sekolah dan
perangkat atau pamong desa. Tanpa adanya prakarsa, keterbatasan sarana dan
prasarana akan merampas kesempatan sisiwa untuk menghayati proses pembelajaran
yang menantang, dan semestinya dihayati.
2.5
Sumber Daya Manusia
Penyelenggaraan pendidikan SD menjadi tanggung jawab
pemerintah (pusat dan daerah), di samping melibatkan melibatkan masyarakat
untuk berperan serta. Oleh karena itu,keberlangsungan roda pendidikan di SD
juga di tentukan oleh banyak SDM, baik yang berada di SD sendiri maupun yang
berada di luar SD. SDM yang berasal dari luar SD yaitu: pengawas SD, kepala
Dinas Pendidikan (dari kecamatan sampai provinsi), Menteri Pendidikan Nasional,
Komite Sekolah, dan dewan pendidikan.
a. Kriteria
minimal menjadi pengawas satuan pendidikan
v Berstatus
sebagai guru sekurang – kurangnya 8 tahun atau kepala sekolah sekurang –
kurangnya 4 tahun
v Memiliki
sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan
v Lulus
seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.
b. Kepala
Dinas Pendidikan
Kebijakan dan koordinasi yang dilakukan oleh dinas
pendidikan provinsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di SD,
antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
v Penetapan
kalender akademik
v Penetapan
kebijakan yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan
v Penetapan
kebijakan dalam peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat
v Penetapan
kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan kualifikasi dan kemampuan guru
sebagai pendidik profesional
Kebijakan dan koordinasi yang
dikeluarkan dan dilakukan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota, antara lain
sebagai berikut :
1. Mengoordinasikan
dan mensupervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan
2. Menetapkan
kalender akademik dengan berpedoman pada kebijakanDinas Pendidikan Provinsi
3. Mengoordinasi
berbagai upaya peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan
4. Mengoordinasi
berbagai upaya peningkatan kualifikasi dan kemampuan guru sebagai pendidik
profesional
5. Menetapkan
muatan lokal dalam rangka meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan
masyarakat.
c. Menteri
Pendidikan Nasional
Menteri Pendidikan Nasional bertanggung
jawab terhadap pengelolaan sistem pendidikan nasional, sebagaimana yang
ditetapkan dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal, pasal 50,
ayat (1). Sisitem pendidikan nasioanl berlaku bagi seluruhjenjang dan jenis
pendidikan, termasuk pendidikan SD yang berada pada jenjang pendidikan dasar.
Dengan demikian, tanggung jawab tertinggi penyelengaraan pendidikan SD juga
berada di tangan Mendiknas.
d. Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah
Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri
yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Komite
sekolah adalah “lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta
didik, komunitas sekolah, serta toko masyarakat yang peduli pendidikan” (UU No.
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1).
Setiap sekolah, termasuk SD mempunyai
komite sekolah, sedangkan dewan pendidikan hanya ada di tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota. Peran komite sekolah ini sangat sentral dalam
penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah
e. Dana
Dana penyelenggaraan pendidikan di SD
berasal dari berbagai sumber, yaitu yang utama dari pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Di samping itu, dana pendidikan juga berasal dari orang tua
murid/masyarakat yang disalurkan melalui komite sekolah, yang peruntukkannya
sudah dirancang terlebih dahulu.
Dana BOS atau bantuan operasional
sekolah merupakan program pemerintah yang berasal dari dana subsidi BBM yang
bertujuan untuk membebaskan biaya bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan
bagi siswa lain dalam rangka menuntaskan wajib belajar 9 tahun. Yang berhak
menerima dana BOS adalah semua sekolah tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun
swasta di seluruh undonesia. Penggunaan dana BOS meliputi pembiayaan kegiatan
berikut ini :
1. Kegiatan
penerimaan siswa baru.
2. Pembelian
buku teks pelajaran.
3. Pembelian
bahan-bahan habis pakai.
4. Kegiatan
kesiswaan.
5. Ulangan
harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa.
6. Pengembangan
profesi guru.
7. Perawatan
sekolah.
8. Langganan
daya dan jasa.
9. Honorarium
bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer sekolah.
10. Bantuan
biaya transportasi bagi siswa miskin.
11. Biaya
asrama/pondokan dan pembelian peralatan inadah.
12. Pengelolaan
BOS
Dana BOS tidak boleh :
1. Disimpan
dengan tujuan mendapatkan bunga.
2. Dipinjamkan
kepihak lain.
3. Digunakan
untuk membayar bonus.
4. Digunakan
untuk membangun gedung/ruangan baru.
5. Dugunakan
untuk membeli peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
6. Di
tanam sebagai saham.
7. Digunakan
untuk membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari
sumber dana pemerintah pusat atau daerah.
Munitoring dan pengawasan dana BOS dilakukan oleh:
1. Tim
monitoring Independen
2. Unsur
masyarakat dari unsur Dewan Pendidikan
3. Unit-unit
pengaduan masyarakat yang terdapat di
sekolah
Sanksi penyalahgunaan dana BOS:
1. Penerapan
sanksi kepegawaian
2. Penerapan
tuntunan perbendaharaan dan ganti rugi
3. Penerapan
proses hukum
4. Pemblokiran
dana
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Beberapa kesimpulan sebagai hasil
pembahasan dari permasalahan yang terdapat dalam makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Keterbatasan
sarana dan prasarana di SD dapat di atasi dengan berbagai cara, antara lain
dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang adad dilingkungan sekolah, yang
dapat dijangkau oleh SD. Sarana dan prasarana tersebut antara lain sumber
belajar yang ada dilingkungan seperti gejala alam, sanggar seni, balai budaya,
perpustakaan, lapangan olah raga, ruang pertemuan, kelas atau tempat ibadah.
Agar dapat memanfaatkan sarana dan prasarana tersebut, sekolah harus menjalin
komunikasi profesional dengan pihak-pihak yang memiliki aau bertanggung jawab
terhadap sarana dan prasarana yang akan dimanfaatkan. Prakarsa dari guru dan
kepala sekolah merupakan awal proses pemanfaatan tersebut.
2. Disamping
sumber daya manusia yang ada di SD, SDM dan lembaga yang sangat berperan dalam
penyelenggaraan pendidikan SD, meliputi pengawas SD, kepala Dinas Pendidikan,
Menteri Pendidikan Nasional, yang semuanya merupakan pejabat pemerintah, serta
dewan pendidikan dan komite sekolah yang anggota-anggotanya merupakan
representasi dari masyarakat yang peduli pendidikan.
3. Dana
penyelenggaraan pendidikan di SD berasal dari pemerintah daerah berupa DOP,
dari pemerintah pusat berupa dana BOS. Disamping sumbangan dari orang tua siswa
yang disalurkan Komite Sekolah.
3.2 SARAN
Saran-saran yang perlu penulis kemukakan
sehubungan dengan pembahasan isi makalah ini antara lain adalah sebagai
berikut:
1. Kepala
sekolah merupakan pimpinan satuan pendidikan yang sangat menentukan iklim kerja
dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Oleh karena itu seorang kepala
sekolah hendaknya berpengalaman sebagai guru SD minimal selama 5 tahun dan
memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan dan
harus menguasai standar kompetensi kepala sekolah.
2. Memanfaatkan
sarana dan prasarana yang ada di lingkungan sekolah yang dapat di jangkau oleh
SD untuk mengatasi keterbatasan sarana dan prasarana.
3. Pengelolaan
BOS dengan benar sesuai denga ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan, karena
jika pengelolaan dana BOS sudah dilakukan dengan benar maka semestinya siswa SD
bebas dari segala pungutan.
DAFTAR
PUSTAKA
IG.A.K. wardani, et. Al
(2014). Perspektif Pendidikan SD. Tanggerang Selatan: Universitas
Trebuka