Senin, 08 Mei 2017

SUMBER DAYA SEKOLAH DASAR



  MAKALAH
PERSPEKTIF PENDIDIKAN SD
MODUL 12



DISUSUN OLEH :
VIVI ELVINA    835902011
TRI MURTI        835854393
YENI SUSANTI 835855023

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perspektif Pendidikan SD
(PDGK 4104)

PROGRAM S1 BI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TERBUKA
PALEMBANG
2017. 3


DAFTAR ISI
Halaman
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah..........................                1
1.2  Rumusan Masalah...................................                1
1.3  Maksud dan Tujuan.................................                2

BAB II PEMBAHASAN
2.1Potret sarana dan prasarana.........................  3
2.2Potret Sumber Daya Manusia Di SD.............            3
2.3Potret Sumber Dana Di SD............................ 5
2.4Sarana Dan Prasarana Dari Luar SD...........             6
2.5Sumber Daya Manusia...................................  6

BAB III PENUTUP
1.1  Kesimpulan....................................................    10
            1.2  Saran.............................................................     11




BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sebagai modul terakhir dalam mata kuliah perspektif, makalah ini akan memfasilitasi anda untuk memilki pemahaman yang mantap tentang sumber daya yang berperan dalam pendidikan SD, sehingga anda mampu menjelaskan sumber daya di SD secara komprehensif. Sehubungan dengan itu, dalam makalah ini akan mengkaji potret sumber daya di SD, yang mencakup jenis-jenisnya, cara pengadaannya perannya, dalam penyelenggaraan pendidikan SD, serta implikasinya dalam penyelenggaraan pendidikan SD. Anda tentu telah mengenal berbagai sumber daya yang berperan dalam memutar roda pendidikan di SD. Srana dan prasarana, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, termasuk yang ada di Dinas Pendidikan, masyarakat yang berperan melalui Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan, merupakan contoh-contoh sumber daya yang berperan dalam penyelenggaaraan pendidikan SD, sumber daya tersebut ada yang terdapat di SD sendiri dan ada yang berasal dari luar SD.

1.2 Rumusan Masalah
Dari beberapa penjelasan di atas, maka dalam makalah ini penulis akan merumuskan beberapa masalah, sebagai berikut:
1.    Apa saja jenis-jenis sumber daya yang tersedia di SD?
2.    Bagaimana profil dan peran sarana dan prasarana di SD?
3.    Bagaimana profil dan sumber daya manusia di SD?
4.    Bagaimana profil dan peran sumber dana di SD?

1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Persepektif Pendidikan  SD
2.    Untuk mengetahui jenis-jenis sumber daya yang tersedia di SD
3.    Untuk mengetahui bagaimana profil dan peran sarana dan prasarana di SD
4.    Untuk mengetahui bagaimana profil dan sumber daya manusia di SD
5.    Untuk mengetahui bagaimana profil dan peran sumber dana di SD


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Potret sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana SD pada umumnya sangat bervariasi, dari yang paling terbatas sampai yang paling mewah. Namun gambaran ideal sarana dan prasarana yang seyogyanya tersedia sesuai dengan yang di tetapkan dalam perundangan.
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 42 menetapkan bahwa sarana dan prasarana yang harus ada pada setiap satuan pendidikan sebagai berikut :
1.    Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang di perlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2.    Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan,ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi dan ruang/ tempat lain yang di perlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Sebuah SD yang ideal seyogianya mempunyai sarana dan prasarana belajar yang lengkap seperti yang dideskripsikan di atas. Namun tidak selamanya demikian, masih banyak SD yang serba kekurangan. Menyimak uraian diatas tidak dapat dipungkiri, bahwa peran sarana dan prasarana di SD sebgai penunjang berlangsungnya pembelajaran, sangat tergantung dari kreativitas yang memanfaatkannya, dalam ini guru, siswa, dan tentu saja kepala sekolah, sarana dan prasarana yang melimpah tidak akan berfungsi sama sekali jika guu dan siswa tida mau memanfaatkannya. Sebaliknya jika dimanfaatkan secara efektif akan mampu memernkan fungsi maksimal sebagai penunjang kegiatan pembelajaran.

2.2  Potret Sumber Daya Manusia Di SD
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 35 menetapkan bahwa; “tenaga kependidikan pada SD/ MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah”. Pada kenyataannya, Sumber Daya Manusia (SDM) di SD ( pendidik dan tenaga kepandidikan) terdiri dari guru, kepala sekoah dan penjaga sekolah yang merangkap sebagai tenaga kebersihan. Umunya tenaga administrasi dan pustakawan tidak ada di SD.
Menurut PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan, pasal 38 ayat 2. Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI adalah sebagai berikut :
1.    Berstatus sebagai guru SD/MI
2.    Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagi agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3.    Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di SD/MI
4.    Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang kependidikan.
Standar Kopetensi kepala sekolah di pilah menjadi 4 rumpun sebagai berikut :
1.    Kompetensi kpepribadian
2.    Kompetisi manajerial
3.    Kompetensi Supervisi
4.    Kompetisi sosial

2.3  Potret Sumber Dana Di Sd
Meskipun banyak yang mengatakan bahwa kemauan dan kemampuan adalah modal utama dalam menjalankan satu usaha, termasuk penyelenggaraan pendidikan, namun tidak dpat di pungkiri bahwa dana sering merupakan kunci utama berlangsung tidaknya satu kegiatan.
Standar pembiayaan yang merupakan pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang standar Nasional pendidikan mencantumkan ketentuan-ketentuan berikut :
1.    Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya operasional.
2.    Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap.
3.    Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
4.    Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
a.    Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji
b.    Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai
c.    Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa biaya ar, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.

2.4  Sarana Dan Prasarana Dari Luar SD
Bagi SD yang sarana dan prasarana yang sangat terbatas bisa menggunakan atau memanfaatkan lingkungan sekolah di luar SD. Kunci dari semua ini adalah prakarsa dari kepala sekolah dan pak guru, kemudian diikuti dengan jalinan komunikasi yang baik antara sekolah dan perangkat atau pamong desa. Tanpa adanya prakarsa, keterbatasan sarana dan prasarana akan merampas kesempatan sisiwa untuk menghayati proses pembelajaran yang menantang, dan semestinya dihayati.

2.5 Sumber Daya Manusia
Penyelenggaraan pendidikan SD menjadi tanggung jawab pemerintah (pusat dan daerah), di samping melibatkan melibatkan masyarakat untuk berperan serta. Oleh karena itu,keberlangsungan roda pendidikan di SD juga di tentukan oleh banyak SDM, baik yang berada di SD sendiri maupun yang berada di luar SD. SDM yang berasal dari luar SD yaitu: pengawas SD, kepala Dinas Pendidikan (dari kecamatan sampai provinsi), Menteri Pendidikan Nasional, Komite Sekolah, dan dewan pendidikan.
a.    Kriteria minimal menjadi pengawas satuan pendidikan
v  Berstatus sebagai guru sekurang – kurangnya 8 tahun atau kepala sekolah sekurang – kurangnya 4 tahun
v  Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan
v  Lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.
 
b.    Kepala Dinas Pendidikan
Kebijakan dan koordinasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di SD, antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
v  Penetapan kalender akademik
v  Penetapan kebijakan yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan
v  Penetapan kebijakan dalam peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat
v  Penetapan kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan kualifikasi dan kemampuan guru sebagai pendidik profesional
Kebijakan dan koordinasi yang dikeluarkan dan dilakukan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota, antara lain sebagai berikut :
1.    Mengoordinasikan dan mensupervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan
2.    Menetapkan kalender akademik dengan berpedoman pada kebijakanDinas Pendidikan Provinsi
3.    Mengoordinasi berbagai upaya peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan
4.    Mengoordinasi berbagai upaya peningkatan kualifikasi dan kemampuan guru sebagai pendidik profesional
5.    Menetapkan muatan lokal dalam rangka meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat.

c.    Menteri Pendidikan Nasional
Menteri Pendidikan Nasional bertanggung jawab terhadap pengelolaan sistem pendidikan nasional, sebagaimana yang ditetapkan dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal, pasal 50, ayat (1). Sisitem pendidikan nasioanl berlaku bagi seluruhjenjang dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan SD yang berada pada jenjang pendidikan dasar. Dengan demikian, tanggung jawab tertinggi penyelengaraan pendidikan SD juga berada di tangan Mendiknas.

d.    Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Komite sekolah adalah “lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta toko masyarakat yang peduli pendidikan” (UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1).
Setiap sekolah, termasuk SD mempunyai komite sekolah, sedangkan dewan pendidikan hanya ada di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Peran komite sekolah ini sangat sentral dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah
e.    Dana
Dana penyelenggaraan pendidikan di SD berasal dari berbagai sumber, yaitu yang utama dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di samping itu, dana pendidikan juga berasal dari orang tua murid/masyarakat yang disalurkan melalui komite sekolah, yang peruntukkannya sudah dirancang terlebih dahulu.
Dana BOS atau bantuan operasional sekolah merupakan program pemerintah yang berasal dari dana subsidi BBM yang bertujuan untuk membebaskan biaya bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain dalam rangka menuntaskan wajib belajar 9 tahun. Yang berhak menerima dana BOS adalah semua sekolah tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh undonesia. Penggunaan dana BOS meliputi pembiayaan kegiatan berikut ini :
1.    Kegiatan penerimaan siswa baru.
2.    Pembelian buku teks pelajaran.
3.    Pembelian bahan-bahan habis pakai.
4.    Kegiatan kesiswaan.
5.    Ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa.
6.    Pengembangan profesi guru.
7.    Perawatan sekolah.
8.    Langganan daya dan jasa.
9.    Honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer sekolah.
10. Bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin.
11. Biaya asrama/pondokan dan pembelian peralatan inadah.
12. Pengelolaan BOS
Dana BOS tidak boleh :
1.    Disimpan dengan tujuan mendapatkan bunga.
2.    Dipinjamkan kepihak lain.
3.    Digunakan untuk membayar bonus.
4.    Digunakan untuk membangun gedung/ruangan baru.
5.    Dugunakan untuk membeli peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
6.    Di tanam sebagai saham.
7.    Digunakan untuk membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah.
Munitoring dan pengawasan dana BOS dilakukan oleh:
1.    Tim monitoring Independen
2.    Unsur masyarakat dari unsur Dewan Pendidikan
3.    Unit-unit pengaduan  masyarakat yang terdapat di sekolah
Sanksi penyalahgunaan dana BOS:
1.    Penerapan sanksi kepegawaian
2.    Penerapan tuntunan perbendaharaan dan ganti rugi
3.    Penerapan proses hukum
4.    Pemblokiran dana

BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Beberapa kesimpulan sebagai hasil pembahasan dari permasalahan yang terdapat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Keterbatasan sarana dan prasarana di SD dapat di atasi dengan berbagai cara, antara lain dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang adad dilingkungan sekolah, yang dapat dijangkau oleh SD. Sarana dan prasarana tersebut antara lain sumber belajar yang ada dilingkungan seperti gejala alam, sanggar seni, balai budaya, perpustakaan, lapangan olah raga, ruang pertemuan, kelas atau tempat ibadah. Agar dapat memanfaatkan sarana dan prasarana tersebut, sekolah harus menjalin komunikasi profesional dengan pihak-pihak yang memiliki aau bertanggung jawab terhadap sarana dan prasarana yang akan dimanfaatkan. Prakarsa dari guru dan kepala sekolah merupakan awal proses pemanfaatan tersebut.
2.    Disamping sumber daya manusia yang ada di SD, SDM dan lembaga yang sangat berperan dalam penyelenggaraan pendidikan SD, meliputi pengawas SD, kepala Dinas Pendidikan, Menteri Pendidikan Nasional, yang semuanya merupakan pejabat pemerintah, serta dewan pendidikan dan komite sekolah yang anggota-anggotanya merupakan representasi dari masyarakat yang peduli pendidikan.
3.    Dana penyelenggaraan pendidikan di SD berasal dari pemerintah daerah berupa DOP, dari pemerintah pusat berupa dana BOS. Disamping sumbangan dari orang tua siswa yang disalurkan Komite Sekolah.

3.2  SARAN
Saran-saran yang perlu penulis kemukakan sehubungan dengan pembahasan isi makalah ini antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Kepala sekolah merupakan pimpinan satuan pendidikan yang sangat menentukan iklim kerja dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Oleh karena itu seorang kepala sekolah hendaknya berpengalaman sebagai guru SD minimal selama 5 tahun dan memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan dan harus menguasai standar kompetensi kepala sekolah.
2.    Memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di lingkungan sekolah yang dapat di jangkau oleh SD untuk mengatasi keterbatasan sarana dan prasarana.
3.    Pengelolaan BOS dengan benar sesuai denga ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan, karena jika pengelolaan dana BOS sudah dilakukan dengan benar maka semestinya siswa SD bebas dari segala pungutan. 



DAFTAR PUSTAKA

IG.A.K. wardani, et. Al (2014). Perspektif Pendidikan SD. Tanggerang Selatan: Universitas Trebuka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar